Karang Taruna sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah ?Organisasi
Sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau
komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial?. Sedangkan keanggotannya bersifat stelsel pasif, artinya seluruh
generasi muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang bersusia 11 tahun sampai 45 tahun yang selanjutnya
disebut Warga Karang Taruna.
Dengan adanya Karang Taruna dimaksudkan
sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi
muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial
terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah
terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi
muda di Desa/Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya
sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan
sosial di lingkungannya melalui usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan
pengembangan sosial.
Dengan demikian jelas bahwa sasaran yang
ingin dicapai oleh KARANG TARUNA dititikberatkan pada kesadaran dan
tanggung jawab sosial, sehingga dapat mewujudkan dengan baik
kesejahteraan sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Untuk mencapai sasaran tersebut, maka
tugas pokok Karang Taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya.
Sejalan dengan tugas pokok di atas, Karang Taruna melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial
2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di
lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan
4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meingkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi di lingkungannya secara berswadaya
8. Penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
9. Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
10. Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Dengan melihat fungsi-fungsi di atas,
terlihat bahwa kegiatan Karang Taruna diarahkan untuk menciptakan watak
yang taqwa, terampil dan dinamis serta penanaman kesadaran dan tanggung
jawab sosial yang tinggi.
Kesadaran dan tanggungjawab sosial yang
tinggi pada gilirannya akan menumbuhkan disiplin sosial dalam kehidupan
pribadi dan kelompok sehingga menjadikan generasi muda memiliki kesiapan
dalam menanggulangi berbagai masalah sosial dilingkungannya. Jadi
pembinaan disini selain dapat menolong generas muda itu sendiri, juga
dapat menolong orang lain yang menyandang masalah sosial.
Sedangkan yang menjadi sasaran kualitatif yang hendak dicapai dalam pembinaan Karang Taruna adalah :
1. Karang Taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda ditingkat Desa
dan Kelurahan mampu berperan sebagai organisasi sosial kepemudaan dalam
mencegah kenakalan remaja.
2. Karang Taruna mampu menjadi wadah penyiapan kepeloporan dan kemandirian.
3. Karang Taruna menjadi wadah penyelenggara usaha-usaha ekonomi produktif.
4. Karang Taruna diharapkan mampu menggali dan memanfaatkan
potensi-potensi kesejahteraan sosial secara berdaya guna dan berhasil
guna.
Dalam pengembangannya, Karang Taruna
dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhann pengembangan
organisasi dan program. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus
melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang refresentatif
dan sesuai kapasitasnya. Untuk itu, sebagai contoh Unit Perbengkelan,
Unit Peternakan, Unit Perikanan, Unit Pertukangan dan sebagainya.
Untuk melaksanakan hal di atas Karang Taruna Desa Cipanas menyelenggarakan pembinaan dan Pelatihan Manajemen Organisasi Karang Taruna Desa Cipanas